Berdasarkan UU 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti), dengan mengaturnya di dalam satu bab tersendiri, yaitu BAB III UU Dikti. Pasal 53 dalam BAB III UU Dikti tersebut mengatur bahwa Sistem Penjaminan Mutu (SPM) Dikti terdiri atas:
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi; dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dilakukan melalui akreditasi.
Selanjutnya, dalam Pasal 52 ayat (4) UU Dikti, diatur bahwa SPM Dikti didasarkan pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti). Dengan dikukuhkannya dalam UU Dikti, maka semua Perguruan Tinggi di Indonesia berkewajiban menjalankan SPM Dikti sesuai dengan kekhasan Perguruan Tinggi sendiri sehingga dapat dikembangkannya Budaya Mutu di Perguruan Tinggi.
Mengacu pengukuhan UU Dikti Sekolah Tinggi Teologi Tabernakel Indonesia membentuk Unit Penjaminan Mutu dengan tujuan untuk meningkatkan budaya mutu pendidikan internal STT Tabernakel Indonesia.